Raden Jaka Rumantaka Kecewa Eksekusi Tanah Gagal
KUNINGAN-Rd Jaka Rumantaka selaku pemohon eksekusi tanah di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur menyayangkan gagalnya eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan pada Kamis (24/8). Dia menuding, gagalnya proses eksekusi disebabkan karena kurang maksimalnya pengamanan petugas kepolisian. Jaka mengaku pada saat proses eksekusi dirinya turut hadir menyaksikan dari dekat. Dia melihat upaya kepolisian mengamankan jalannya eksekusi tidak seperti yang diharapkan dan terkesan tidak serius. “Saya melihat pengamanan polisi setengah hati. Terlihat dari personel yang dikerahkan adalah anggota polisi yang masih sangat muda dan seperti belum berpengalaman,” kata Jaka saat ditemui Radar Kuningan di rumahnya. Baca: Eksekusi Tanah Gagal, Petugas-Warga Terluka Akibat Bentrokan sesuai dengan bocoran informasi dari Pengadilan Negeri Kuningan yang mengabarkan pengamanan akan melibatkan sekitar 1.000 personel dari Polres Kuningan dan Brimob berikut kendaraan water cannon. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata petugas yang datang untuk mengamankan eksekusi hanya sekitar 400 orang berikut anggota Satpol PP dan tak ada water cannon. “Polisi sudah memprediksi akan ada aksi massa yang tidur di jalan untuk menghadang alat berat ke lokasi tanah yang akan di eksekusi, sehingga akan ada pengerahan kendaraan water cannon untuk menghalaunya agar tidak ada yang terluka. Tapi nyatanya yang datang hanya setengahnya pun tidak, tanpa water canon pula. Wajar saja proses eksekusi pun gagal karena upaya kepolisian tidak maksimal,” kata Jaka. Dengan hasil akhir gagalnya proses eksekusi hari Kamis (24/8) lalu, Jaka pun mengaku kecewa perjuangannya mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah warisan keluarganya tersebut tertunda lagi. Padahal, untuk pelaksanaan eksekusi tersebut dia harus mengeluarkan dana cukup besar mulai dari pengadaan alat berat yang harus dia sewa, menyediakan makanan untuk petugas dan biaya lainnya. “Saya sudah menyediakan 700 nasi kotak untuk petugas pengamanan dan menyiapkan kekurangannya pada hari H eksekusi. Dengan kehadiran petugas hanya 400 orang, menyebabkan ada sekitar 300 nasi kotak yang akhirnya saya ikhlaskan dibagi-bagikan kepada masyarakat,” kata Jaka. Atas hasil eksekusi yang gagal kemarin Jaka pun berniat akan melanjutkan perjuangan mendapatkan hak atas tanah tersebut sekuat tenaga. Seperti yang diisyaratkan Ketua Panitera PN Kuningan yang mempersilakan Jaka selaku pemohon sekaligus pemenang sengketa tanah seluas 244 meter persegi tersebut untuk mengajukan permohonan eksekusi selanjutnya, akan ditempuh hingga eksekusi berhasil. “Saya akan berjuang hingga titik darah penghabisan mendapatkan kembali tanah keluarga saya, sekalipun harus menghadap kepada Presiden Jokowi. Karena bagaimanapun juga tanah tersebut adalah sudah jelas milik saya dan telah dibuktikan di persidangan pengadilan negeri sampai banding ke pengadilan tinggi dan kasasi serta Peninjauan Kembali (PK) di MK yang selalu memenangkan saya sebagai pemilik sah tanah tersebut,” tegas Jaka. Seperti diberitakan, lahan yang disengketakan adalah sebidang tanah di Blok Mayasih RT 29/10, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur yang tercatat dalam buku Leter C No 2321 Persil 78a Kelas B.1 seluas 224 meter persegi atau 16 bata, merupakan warisan dari ibu kandung Jaka Rumantaka bernama Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa yang kini ditempati oleh keluarga E Kusnadi (alm). Keberadaan tanah yang berdempetan dengan kawasan cagar budaya masyarakat adat Cigugur diklaim masyarakat penghayat Sunda Wiwitan sebagai tanah adat sehingga warga menolak tanah tersebut dikuasai oleh Jaka. Sementara itu, Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Erawan Kusmayadi mengatakan, gagalnya proses eksekusi kemarin disebabkan karena pertimbangan situasi kala itu yang semakin tak terkendali dengan telah berjatuhan korban dari dua belah pihak. Sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kuningan untuk mencegah korban bertambah maka diputuskan eksekusi dihentikan saja. “Kami bukan tidak maksimal mengerahkan anggota, melainkan karena melihat bentrokan dikhawatirkan semakin panas dan korban semakin banyak. Akhirnya kami bersepakat eksekusi dihentikan dan mempersilakan pemohon untuk mengajukan eksekusi kembali,” kata Erawan. Adapun penyebab tidak dilibatkannya anggota Brimob dalam eksekusi tersebut, Erawan mengatakan, hal ini disebabkan karena pada saat bersamaan sedang ada kegiatan. Begitu pun dengan kendaraan water cannon, kata dia, berdasarkan hasil perhitungan ukuran kendaraan ternyata tidak memungkinkan untuk masuk ke lokasi tersebut. “Jika nanti kami diminta kembali untuk membantu pengamanan eksekusi, kami akan upayakan kesiapan personel lebih matang. Mudahmudahan dari Brimob pun tidak ada halangan, sehingga pengamanan dan pelaksanaan proses eksekusi bisa maksimal,” kata Erawan. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: